Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA, ttd SUGENG PURWANTO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (4, 19/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang RPJPD ini, Pemerintah Daerah berpedoman pada landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 serta landasan operasional yang meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan Kota Yogyakarta. RPJPD sebagai dokumen Perencanaan pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Daerah (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dan menjadi pedoman di dalam penyusunan RPJMD. Dalam penyusunan Peraturan Daerah ini, pendekatan kerangka berpikir logis (logical framework) digunakan untuk menganalisis permasalahan dan isu strategis yang dihadapi Daerah serta merumuskan arah kebijakan dan sasaran pokok yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam kurun 20 (dua puluh) tahun ke depan. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka RPJPD memuat visi yaitu Kota Yogyakarta yang Unggul, Maju, Berkelanjutan dengan Berlandaskan Budaya dan Nilai-Nilai Keistimewaan dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kota Yogyakarta dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. II. PASAL DEMI PASAL