1.Penyelenggaraan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta evaluasi terkait Tempat Pemakaman, Krematorium, dan Penyimpanan Abu Jenazah.
2.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang meliputi kegiatan administrasi, pengaturan lokasi makam untuk jenazah, pengoordinasian, pemberian bimbingan, petunjuk, serta pengawasan.
3.Tempat Pemakaman adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan.
4.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pemakaman.
5.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaannya tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
6.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk Tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
7.Tempat Pemakaman Sosial adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah Telantar.
8.Makam Keluarga adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh orang pribadi/keluarga.
9.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
10.Tempat Penyimpanan Abu Jenazah adalah tempat yang menurut adat/kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunyai sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.
11.Makam adalah tempat jenazah dimakamkan.
12.Petak Makam adalah luas tanah Makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah di TPU.
13.Makam Tumpang adalah Makam yang telah dipersiapkan untuk memakamkan lebih dari 1 (satu) jenazah.
14.Masyarakat Daerah adalah orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Yogyakarta.
15.Jenazah Telantar adalah seseorang yang berada pada kondisi tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
16.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
17.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Daerah adalah Kota Yogyakarta.