Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…