DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…