1.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan yang mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan.
3.Isu Gender adalah kondisi yang menunjukkan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, manfaat, serta kontrol dalam pembangunan yang bertentangan dengan Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender.
4.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki- laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
5.Keadilan Gender adalah perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan, dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan sebagai perempuan dan sebagai laki-laki untuk mendapat akses dan manfaat dari usaha pembangunan untuk ikut berpartisipasi.
6.Responsif Gender adalah perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespons kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.
7.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki- laki dan perempuan.
8.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
9.Data Terpilah Gender adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan usia atau data terkait Isu Gender berupa hasil kajian, riset, dan evaluasi yang digunakan sebagai indikator adanya kesenjangan Gender. (permendagri)
10.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan dan memberi manfaat kepada perempuan dan laki-laki.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
12.Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disebut RAD PUG adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian Kesetaraan Gender melalui PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah, PUG dalam siklus pembangunan di Daerah, penguatan kelembagaan PUG dan penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
13.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Indikator Kinerja Gender adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
15.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
16.Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di setiap unit kerjanya.
17.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur dan akademisi dalam melaksanakan analisis terhadap anggaran Daerah.
18.Forum Data Gender dan Anak adalah wadah komunikasi pada Pemerintah Daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan Data Gender.
19.Sekretariat Bersama adalah forum percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender sesuai target rencana pembangunan jangka menengah daerah, yang menunjang pencapaian pemerintahan yang baik pembangunan yang berkelanjutan, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan agar pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender menjadi lebih terarah, sistematis, dan sinergis di tingkat Daerah.
20.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
23.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
24.Daerah adalah Kota Yogyakarta.