Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 November 2025 WALI KOTA YOGYAKARTA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (5,35/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK JOGJA (PERSERODA) I. UMUM Badan Usaha Milik Daerah merupakan perwujudan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi Daerah untuk mendirikan, mengelola, dan memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah. PT BPR Bank Jogja (Perseroda) merupakan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang bergerak di bidang perbankan yang berwenang menghimpun dana dan menyalurkan dana serta bertugas melaksanakan pelayanan perbankan dan melakukan kegiatan usaha perbankan. Penguatan permodalan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dibutuhkan dalam rangka optimalisasi tugas yang dilaksanakan secara terukur sesuai dengan perencanaan untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai kemampuan keuangan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, konsep Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja menjadi PT BPR Bank Jogja (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memfasilitasi perkembangan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan investasi Daerah melalui Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan Daerah. Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tersebut berupa uang maupun barang. Modal dalam bentuk uang dilaksanakan melalui mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, modal berupa barang yang diperoleh atau dibangun sebelum Peraturan Daerah pendirian ditetapkan dan diperhitungkan berdasarkan penilaian oleh penilai aset, dan untuk modal berupa barang yang diperoleh dan/atau dibangun setelah Peraturan Daerah pendirian ditetapkan diserahkan sesuai dengan nilai perolehan yang kemudian diperhitungkan sebagai modal dalam perusahaan. Berdasarakan uraian di atas untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian terkait pengaturan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bank Jogja (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL