1.Penerangan Kota adalah kegiatan penyediaan perlengkapan penerangan Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung, dan tempat-tempat umum yang meliputi pemenuhan kebutuhan penerangan Jalan, lampu taman, lampu hias, lampu budaya, panel kontrol, panel meter dan instalasi penerangan Jalan jaringan kabel dalam tanah dan udara.
2.Penyelenggaraan Penerangan Kota adalah kegiatan penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian dan/atau penghapusan dan pengawasan terhadap penerangan kota.
3.Kampung yang selanjutnya disebut Lingkungan Kampung adalah sebutan/nama suatu tempat tertentu yang dihuni oleh sekelompok atau beberapa kelompok orang yang terbentuk dalam satu atau beberapa Rukun Tetangga dan atau Rukun Warga di Daerah.
4.Jalan adalah seluruh bagian Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Dan Jalan Lingkungan Kampung termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
5.Jalan Kota adalah Jalan umum yang telah ditetapkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6.Jalan Lingkungan adalah Jalan umum yang berciri dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rendah dan berfungsi menghubungkan antarpersil dalam wilayah kelurahan yang berada di Daerah serta dibangun baik oleh Instansi Pemerintah, badan usaha, perseorangan, kelompok masyarakat atau bantuan dari Pemerintah Daerah.
7.Jalan Lingkungan Kampung adalah Jalan yang tidak termasuk Jalan Kota dan Jalan Lingkungan, namun tidak terbatas pada Jalan khusus, gang, akses penghubung persil dan akses warga.
8.Tempat-Tempat Umum adalah tempat-tempat umum yang dikelola Pemerintah Daerah.
9.Alat Penerangan Kota adalah lampu penerangan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada kegiatan Penerangan Kota.
10.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.
12.Tiang adalah penopang dari bahan logam dan/atau bahan non-logam yang digunakan untuk menambatkan Luminer serta komponen-komponen Penerangan Kota yang lain.
13.Perangkat Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
15.Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Pemerintah Daerah lainnya.
16.Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Yogyakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dibantu oleh perangkat daerah.
17.Daerah adalah Kota Yogyakarta.