1.Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Trantibum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib dan teratur.
2.Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kewenangannya menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur.
3.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
4.Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh Perilaku Tidak Tertib yang berpotensi dan/atau menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
5.Perilaku Tidak Tertib adalah perilaku orang dan/atau badan yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan serta norma agama, dan norma sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan jalur hijau yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
8.Non Yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan.
9.Yustisial adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka menangani perkara pelanggaran Peraturan Daerah yang bersanksi pidana dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Orang adalah orang perseorangan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perusahaan tetap.
12.Petugas adalah Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, anggota Satuan Pelindungan Masyarakat, dan anggota Kepolisian yang ditugaskan pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam penanganan Gangguan Ketertiban.
13.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
15.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Satuan Pelindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta.
16.Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
17.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
18.Mantri Pamong Praja adalah nama lain camat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kota.
19.Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
20.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Kemantren adalah sebutan lain kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kota.
23.Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren.
24.Daerah adalah Kota Yogyakarta.