1.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepercayaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan nasional pada satuan atau Program Pendidikan, pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
3.Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan adalah pembaharuan terhadap kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan nasional pada satuan atau Program Pendidikan, pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
4.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
5.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar.
6.Program Pendidikan adalah kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan sesuai dengan strategi dan kebijakan Pendidikan.
7.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
8.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
9.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
10.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
11.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
12.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
13.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
14.Pendidikan Bersifat Inklusif adalah sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua Peserta Didik termasuk Peserta Didik yang dalam kondisi khusus dan/atau orangtuanya tidak mampu secara ekonomi.
15.Pendidikan Kesetaraan adalah Program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs dan setara SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B dan Paket C
16.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Guru Pembimbing Khusus, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
18.Guru Pembimbing Khusus adalah guru dengan tugas utama atau tugas tambahan, guru yang diperbantukan kepada sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif, atau guru yang secara khusus direkrut dan telah memperoleh pembekalan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/Atau Bakat Istimewa.
19.Orang Tua adalah Orang Tua atau wali Peserta Didik yang bertanggungjawab atas segala aktivitas kelangsungan perilaku baik dipilar keluarga maupun pilar masyarakat.
20.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
21.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
23.Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
24.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
29.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
31.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
33.Daerah adalah Kota Yogyakarta.