1.Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menata, mengarahkan, dan menempatkan Infrastruktur Pasif sesuai dengan ruang yang tersedia.
2.Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur Pasif adalah bangunan prasarana dan sarana bangunan gedung atau struktur untuk kepentingan bersama yang didirikan di atas dan/atau di bawah tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung atau struktur tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan bersama sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
3.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
4.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
5.Tiang Microcell adalah bangunan Menara beserta kelengkapannya untuk menempatkan perangkat telekomunikasi yang memiliki jangkauan pelayanan lebih sempit yang digunakan untuk mencakup area yang tidak terjangkau oleh Menara Telekomunikasi atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
6.Fiber Optik adalah jenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
7.Jaringan Fiber Optik adalah jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik yang penempatannya dapat dilakukan di dalam tanah atau di atas permukaan tanah.
8.Saluran Bawah Tanah (Duct) adalah bangunan atau struktur untuk kepentingan umum yang didirikan di bawah tanah yang digunakan untuk menempatkan dan melindungi kabel jaringan telekomunikasi yang berada di bawah tanah, termasuk akses ke gedung/lokasi pelanggan.
9.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
10.Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk mendirikan, membangun dan/atau mengubah Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
11.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
12.Penyelenggara Telekomunikasi adalah koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
13.Penyedia Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah pihak yang memiliki infrastruktur pasif Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
14.Pengelola Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah pihak yang mengelola infrastruktur pasif Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kewenangan Daerah.
16.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
17.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Daerah adalah Kota Yogyakarta.