1.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
2.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
3.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
4.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
5.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
6.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau pelaku usaha yang menghasilkan timbulan sampah.
7.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
8.Pengurangan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
9.Penanganan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah.
10.Pengelola Sampah adalah orang atau badan usaha yang melakukan Pengelolaan Sampah.
11.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau Tempat Pengolahan Sampah terpadu.
12.Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
13.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
14.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secar aman bagi manusia dan lingkungan.
15.Pengelolaan Sampah Mandiri adalah Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun berkelompok di tingkat sumber.
16.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan, dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.
17.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat penampungan sementara dan atau tempat pemrosesan akhir sampah.
18.Insentif adalah sarana memotivasi yang diberikan sebagai pendorong timbulnya semangat yang besar untuk meningkatkan upaya Pengelolaan Sampah.
19.Disinsentif adalah tidak mendapat insentif, fungsinya sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi terjadinya pelanggaran atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan upaya Pengelolaan Sampah.
20.Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang.
21.Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
22.Lembaga adalah badan organisasi yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan kegiatan.
23.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa, baik berupa bahan baku maupun barang konsumsi.
24.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
25.Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada pengelola sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasai atas jasa pengolahan sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, di luar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
26.Masyarakat adalah masyarakat Kota Yogyakarta.
27.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah.
28.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
30.Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: