1.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2.Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
3.Minuman Beralkohol Golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
4.Minuman Beralkohol Golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
5.Minuman Beralkohol Campuran atau Oplosan yang selanjutnya disebut Minuman Oplosan adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan lainnya sehingga menjadi jenis Minuman Beralkohol baru dan bereaksi menjadi racun yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan/atau keselamatan nyawa.
6.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai, dan mengarahkan proses Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
7.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan mengawasi, mencari, mengumpulkan dan menganalisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap proses Pengadaan, Peredaran, Penjualan, dan penyimpanan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
8.Pengadaan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol oleh Produsen untuk produk dalam negeri atau oleh importir terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor.
9.Peredaran Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Peredaran adalah kegiatan usaha menyalurkan Minuman Beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
10.Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
12.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
13.Distributor adalah Perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol dan/atau importir terdaftar Minuman Beralkohol untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
14.Sub Distributor adalah Perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol, importir terdaftar Minuman Beralkohol dan/atau Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
15.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah badan usaha yang melakukan Penjualan Minuman Beralkohol kepada Konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah badan usaha yang melakukan Penjualan kepada Konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
17.Konsumen adalah Setiap Orang yang meminum Minuman Beralkohol yang tersedia dalam lokasi Penjualan yang ditentukan, untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Persetujuan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Minuman Beralkohol Golongan C adalah persetujuan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan Minuman Beralkohol Golongan C.
20.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
21.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Daerah adalah Kota Yogyakarta.