Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan lebih lanj ut mengenai penj abaran pertanggung].awaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturari Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Ditetapkan di Ondong Siau Diundangkan di Ondong Siau LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, PROVINSI SULAWESI UTARA: 1/W .11/2025
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Ditetapkan di Ondong Siau BUP 2025 SIAU TAGULANDANG BIARO, IA INGRID KALANGIT Diundangkan di Ondong Siau •pada tanggal 3 Septembe 4 ¥ <'' SEKRETARIS DAERAF 7., KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, #I (& [ale " z.5n @~i d »o.o «oNoor LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, PROVINSI SULAWESI UTARA: 1/W.II/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGUIANDANG BIARO 1 NOMOR 1 TAHUN2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGCIARAN 2024 I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalaln Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, terkait dengan itu dalam pelaksanaan p engelolaan keuangan Daerah, Daerah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalaln Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 terdiri dari: (i) laporan realisasi anggaran, (ii) 1aporan perubahan saldo anggaran lebih, (iii) neraca, (iv) 1aporan operasional, (v) 1aporan ams kas, (vi) 1aporan perubahan ekuitas dan (vii) catatan atas laporan keuangan serta ikhtisar laporan kinelja. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini tersebut, mengganbarkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan dan dikelola dengan efisien, transparan dan akuntabel. secara umum APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Membuka PDF…