Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Ditetapkan di Pangkajene pada tanggal 28 November 2024 BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, MUHAMMAD YUSRAN LALOGAU Diundangkan di Pangkajene pada tanggal 29 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, SURIANI A. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024 NOMOR 6 REGISTRASI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.06.119.24. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berupaya untuk menentukan arah pembangunan daerah yang diwujudkan dengan menyusun perencanaan daerah, khususnya perencanaan jangka panjang daerah yang berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahnya telah berakhir masa keberlakuan atau daya gunanya, memberikan penegasan dibutuhkan peraturan yang baru untuk dijadikan dasar pembangunan daerah jangka panjang selanjutnya. Salah satu aspek perubahan dari Peraturan Daerah terdahulu ialah memberikan penegasan bahwa untuk penentuan arah pembangungan jangka waktu tahun 2025-2045 wajib didasarkan pada dokumen perencanaan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah tersebut. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan Daerah dapat berjalan optimal. II. PASAL DEMI PASAL