DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 6 (enam) angka yaitu di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a serta di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan angka 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d; ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA;

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…