1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 5 a. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 7 a. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 6
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, Persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 7 pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal maupun tidak berjadwal dalam daerah.
13.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada Badan Hukum Indonesia atau Perorangan Warga Negara Indonesia untuk dapat melakukan suatu kegiatan usaha angkutan atau pelayanan umum dalam trayek tetap dan teratur.
14.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
15.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan menggunakan seluruh tenaga dan modal nasional.
16.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun yang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendi- nginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersil. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 8
17.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
18.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dan merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari SIUP.
19.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Pengangkut Ikan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan.
20.Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan khusus penangkap ikan, khusus pengangkutan ikan, khusus penangkapan dan pengangkutan ikan.
21.Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendi- nginkan atau mengawetkan.
22.Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan. 22 a. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 9 22 b. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing.. 22 c. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. 22 d. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
25.Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 10
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seluruhnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
30.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
32.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 11