1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 7 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Instansi Terkait adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkepentingan dengan pengelolaan daerah aliran sungai.
6.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, dengan batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.Pengelolaan DAS Terpadu adalah suatu proses penataan yang mengintegrasikan kegiatan berbagai sektor terkait dalam jajaran pemerintahan bersama swasta maupun masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kawasan DAS mulai dari hulu sampai hilir bagi kepentingan pembangunan demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestarian ekosistem kawasan tersebut.
8.Sumber Daya DAS adalah seluruh sumber daya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi, dan penopang sistem penyangga kehidupan manusia maupun satwa lainnya.
9.Karakteristik DAS adalah kekhasan yang dimiliki oleh suatu DAS yang ditentukan berdasarkan besaran dan sifatnya dengan indikator biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan.
10.Permasalahan DAS adalah kesenjangan antara kondisi yang terjadi dengan kondisi yang seharusnya dalam suatu DAS yang meliputi aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan.
11.Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
12.Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
13.DAS Yang Dipulihkan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, 8 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
14.DAS Yang Dipertahankan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
15.Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional, yang dilaksanakan secara optimal dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
16.Penggunaan hutan adalah penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
17.Penggunaan lahan adalah upaya penatagunaan, penyediaan, pengembangan dan pengusahaan sumberdaya lahan secara optimal dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
18.Pemanfaatan air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
19.Restorasi hutan adalah upaya untuk mengembalikan unsur biotik serta unsur abiotik pada kawasan hutan sehingga tercapai keseimbangan hayati.
20.Wilayah Pengelolaan DAS adalah wilayah yang terdiri dari satu atau lebih aliran sungai atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi yang karena kondisi bio-fisiknya disatukan dalam satu wilayah pengelolaan.
21.DAS Lintas kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DAS provinsi adalah DAS yang secara geografis melewati lebih dari satu daerah kabupaten/kota dan secara potensial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu kabupaten/kota, dan/atau DAS lokal yang atas usulan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan hasil penilaian ditetapkan untuk didayagunakan (dikembangkan dan dikelola) oleh pemerintah provinsi, dan/atau DAS yang secara potensial bersifat strategis bagi pembangunan regional.
22.DAS Lokal yang selanjutnya disebut DAS kabupaten/kota adalah DAS yang terletak secara utuh berada di satu daerah kabupaten/kota, 9 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 dan/atau DAS yang secara potensial hanya dimanfaatkan oleh satu daerah kabupaten/kota.
23.Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disingkat FK- PDAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
24.Pemangku Kepentingan adalah para pengguna sumber daya dalam DAS yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya DAS.
25.Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang bermukim di wilayah DAS atau sekitarnya yakni tokoh adat, tokoh agama dan lain-lain dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumber daya alam pada masing-masing kawasan DAS.
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pelibatan masyarakat melalui pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam pemanfaatan sumber daya dalam DAS secara lestari.
27.Masyarakat Dalam DAS adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah DAS dan mata pencahariannya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dalam DAS, terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.
28.Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya DAS tertentu.
29.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang merupakan kekayaan khas kehidupan masyarakat dan budaya tertentu yang hidup dan berkembang serta mendinamiskan kehidupan masyarakat.
30.Kerusakan DAS adalah penurunan daya dukung DAS disebabkan oleh kegiatan pemanfaatan Sumber Daya DAS.
31.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan kawasan rawan bencana alam.
32.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 10 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016