Teknis Operasional Sektertariat PPNS Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 27 Nopember 2015 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto RUSTAM EFFENDI Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 27 Nopember 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SYAHRUDIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2015 NOMOR: 08 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: 12/2015 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG I. UMUM Peraturan Daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang mengadakan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, disamping Penyidik Polri. Pengaturan mengenai PPNS, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah pada saat ini karena ditetapkan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun demikian, dasar kewenangan PPNS masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang merupakan grundnorm dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS. Adapun kewenangan PPNS meliputi :
1.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
2.melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
3.menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.melakukan penyitaan benda atau surat;
5.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
6.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8.mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 11 Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
9.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai ujung tombak penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, PPNS diharuskan melakukan peran, wewenang dan tanggungjawabnya secara profesional, jujur, berwibawa dan bermartabat, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), etika dan moral, serta mengedepankan hak asasi manusia. Berdasarkan pokok pikiran tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang dapat mengakomodasikan kebutuhan operasional penegakan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran Pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.