1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
6.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
7.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 4
9.Bandar Udara adalah Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang.
10.Penyelenggara Bandar Udara adalah PT. Angkasa Pura II (Persero).
11.Ruang Udara adalah bagian dari atmosfer bumi yang berada di atas daratan dan/atau perairan yang menjadi daerah teritori suatu negara yang berdaulat yang dapat ditetapkan sebagai ruang udara yang terkontrol untuk kegiatan lalu lintas penerbangan.
12.Pengendali Ruang Udara adalah Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia).
13.Landas Pacu adalah suatu daerah persegi panjang yang ditentukan pada Bandar Udara di darat yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
14.Landas Pacu Instrumen dengan Pendekatan Presisi Kategori I adalah landas pacu yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS) dan Alat Bantu Visual untuk mendaratkan pesawat udara dengan jarak pandang vertikal tidak lebih rendah dari 60 meter dan jarak pandang horizontal tidak kurang dari 800 meter atau jarak visual landas pacu (RVR) tidak kurang dari 550 meter.
15.Permukaan Utama Landas Pacu Instrumen adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landas pacu yang membentang sampai 60 meter di luar setiap ujung landas pacu dan lebarnya 300 meter, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landas pacu.
16.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, selanjutnya disebut KKOP, adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
17.Pengendalian KKOP bandar udara adalah arahan kebijakan dan kriteria pemanfaatan ruang KKOP bandar udara yang meliputi radius 15.000 meter dari landas pacu.
18.Obstruksi adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang bersifat sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 5 secara alami, antara lain tumbuhan, gedung-gedung, menara, mesin derek, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi di atas tanah dan bukit atau gunung dalam wilayah KKOP yang ketinggiannya melebihi batas aman
19.Kegiatan yang menggunakan ruang udara adalah kegiatan perseorangan maupun kelompok yang menggunakan peralatan yang dapat diterbangkan dengan tenaga sendiri atau angin atau mesin elektronis, antara lain permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan lainnya dalam wilayah KKOP yang berpotensi membahayakan operasi penerbangan
20.Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara, yang selanjutnya disebut DLKR Bandar Udara, adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara.
21.Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara yang selanjutnya disebut BKK adalah kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara dan yang dapat menganggu lingkungan.
22.Decibel atau A-Weighted Sound Level atau tingkat kebisingan tertimbang A selanjutnya disebut dB (A) adalah tingkat kebisingan maksimum yang dibaca pada skala A.
23.Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level atau tingkat kebisingan yang dapat diterima terus menerus ekivalen tertimbang selanjutnya disingkat WECPNL adalah satuan untuk menyusun frekuensi pesawat udara pada siang, malam hari dan dini hari, pada saat kebisingan lebih terasa berdasarkan pada jumlah kebisingan harian dan penyesuaian terhadap dampak psikologis.
24.Koordinat Geografis adalah posisi suatu tempat atau titik permukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran lintang dan bujur dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS’84).
25.Penyidikan di bidang kebandarudaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 6 untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang tentang tindak pidana di bidang kebandarudaraan yang terjadi serta menemukan tersangka.
26.Insulasi adalah membuat ruangan kedap suara.
27.Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
28.Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
29.Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan Pesawat Udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
30.Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
31.Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
32.Kawasan di Bawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Dalam.
33.Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 7 adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam dan/atau di luar daerah lingkungan kerja bandar udara, yang penggunaanya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisiensi alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.
34.Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah tempat pengisian bahan bakar yang melayani keperluan masyarakat umum.
35.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji yang selanjutnya disingkat SPBE adalah tempat pengisian bahan bakar elpiji yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan lainnya.
36.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat SPBG adalah tempat pengisian bahan bakar gas yang melayani keperluan masyarakat umum.
37.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah jaringan instalasi listrik yang memiliki arus tegangan tinggi.
38.Perizinan adalah pemberian izin pendirian bangunan dan penggunaan bangunan berupa gedung-gedung, menara, jaringan transmisi, cerobong asap dan bangunan lainnya di dalam wilayah KKOP & BKK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.