1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
6.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
8.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan. 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
9.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
10.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
11.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
13.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
14.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
15.Olahraga prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
16.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
17.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
18.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak.
19.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Komite Olahraga Provinsi adalah komite olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
21.Induk organisasi cabang olahraga provinsi adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang berada pada tingkat provinsi. 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
22.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yangsistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang danberkelanjutan dalam rangka mencapai tujuankeolahragaan.
23.Pendanaan Keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk keolahragaan.
24.Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usahasadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapaitujuan keolahragaan.
25.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapaiolahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalamkegiatan olahraga.
26.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahragadalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
27.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materialdan/atau nonmaterial.
28.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuklingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahragadan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
29.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yangdigunakan untuk kegiatan olahraga.
30.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlaranguntuk meningkatkan prestasi olahraga.
31.Kejuaraan olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1(satu) jenis cabang olahraga (single event).
32.Pekan olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juarauntuk beberapa cabang olahraga (multi event).
33.Festival olahraga adalah suatu kegiatan perlombaanolahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelaratau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
34.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan,kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badanhukum.
35.Standar kompetensi adalah standar nasional yangberkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakuppengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimilikiseseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam ujikompetensi.
36.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadappemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitandengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
37.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.
38.Alih status olahragawan adalah perpindahan statusolahragawan amatir ke olahragawan profesional atausebaliknya. 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
39.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologikeolahragaan yang selanjutnya disingkat pengembanganIptek keolahragaan adalah peningkatan kualitas dankuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuanmemanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yangtelah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, danmanfaat bagi kegiatan keolahragaan.
40.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yangmelakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsungdalam kegiatan olahraga.
41.Klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahragaadalah wadah pembinaan dan pengembangan olahraga.