1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendekiawan muslin yang memiliki kewenangan untuk menetapkan standar halal, jaminan halal dan fatwa halal.
8.Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat LPPOM MUI adalah lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk mengkaji, meneliti, menganalisa dan memutuskan kehalalan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
9.Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi yang selanjutnya disingkat BPOM Provinsi adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Pangan Halal adalah Pangan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
12.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
13.Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan pangan.
14.Bahan hewani adalah bahan diperoleh dari hewan (mamalia seperti sapi, kambing, domba, dan lain-lain) atau unggas seperti ayam, bebek, dan lain-lain, maupun hewan air (air laut dan air tawar), termasuk telur dan susu.
15.Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam produk berupa pangan, untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas pangan tersebut.
16.Bahan penolong adalah bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi, tetapi bahan tersebut tidak menjadi bagian dari ingredient (komposisi bahan).
17.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh MUI melalui LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
19.Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
20.Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
21.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Pangan.