cukup jelas. Pasal 2 Ayat 1) cukup jelas Ayat 2) huruf a Yang dimaksud dengan hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan antara lain berupa hasil penjualan aset yang telah dihapus secara tunai 8 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 atau angsuran seperti penjualan peralatan/perlengkapan kantor yang tidak terpakai, penjualan kendaraan dinas roda dua dan roda empat, penjualan mesin dan lain-lain. huruf b Yang dimaksud jasa giro adalah penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk rekening baik yang dilakukan oleh dan atas nama pemerintah daerah dan bendaharawan daerah pada bank yang ditunjuk oleh Gubernur. huruf c Yang dimaksud pendapatan bunga adalah Pendapatan Bunga berasal dari pendapatan berupa bunga atas dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk Deposito, Tabungan, Obligasi dan/atau dana yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah. huruf d Yang dimaksud tuntutan ganti kerugian daerah adalah penyetoran/pengembalian baik kekurangan perbendaharaan/kerugian daerah didasarkan pada prinsip disiplin dan akuntabilitas anggaran daerah berdasarkan hasil temuan pemeriksan Institusi Pengawas baik internal maupun eksternal. huruf e Yang dimaksud penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah adalah penerimaan komisi atas penempatan uang kas daerah pada lembaga Bank /Lembaga Non Bank, Pos Giro yang ditunjuk Gubernur dan penerimaan potongan harga atas pembelian barang- barang inventaris atau pembelian barang bergerak maupun barang tidak bergerak. 9 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 huruf f Yang dimaksud dengan penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yaitu penerimaan keuntungan penerimaan keuntungan atas selisih tukar rupiah dengan kurs mata uang asing. huruf g Yang dimaksud dengan pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yaitu penerimaan yang berasal dari sejumlah dana atas keterlambatan pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan didasarkan pada prinsip disiplin dan akuntabilitas anggaran daerah. huruf h Yang dimaksud dengan pendapatan denda pajak yaitu Pendapatan denda Pajak Daerah yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah setelah jatuh tempo. huruf i Yang dimaksud dengan pendapatan denda retribusi yaitu Pendapatan denda Retribusi Daerah yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi Daerah setelah jatuh tempo. huruf j Yang dimaksud dengan pendapatan hasil eksekusi atas jaminan yaitu hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan/borongan, hasil eksekusi atas pembongkaran peralatan/perlengkapan reklame, hasil eksekusi jaminan atas pemakaian/sewa tempat pelayanan umum milik pemerintah daerah, hasil eksekusi uang jaminan lelang atas pembatalan sebagai peserta lelang dan 10 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 hasil penerimaan atas penebusan barang sitaan yang dilaksanakan pemerintah daerah. huruf k Yang dimaksud dengan pendapatan dari pengembalian yaitu pendapatan dari pengembalian pajak penghasilan PPh Pasal 21, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran asuransi kesehatan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas. huruf l Yang dimaksud dengan pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yaitu Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diluar pelayanan pendidikan yang menjadi objek Retribusi Daerah. huruf m Yang dimaksud dengan pendapatan dari badan layanan umum yaitu Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah berasal dari BLUD seperti Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. huruf n Yang dimaksud dengan pendapatan dari pengelolaan dana bergulir yaitu jasa hasil pengelolaan dana bergulir. huruf o Yang dimaksud dengan fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti fasilitas tempat rekreasi, fasilitas olahraga, fasilitas perbelanjaan dan perniagaan. Sedangkan yang dimaksud dengan Fasilitas Umum adalah 11 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum seperti jaringan air bersih, fasilitas pembuangan sampah dan terminal.