Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 1 dan ayat 2 serta ayat 3 diubah, ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan (4) dihapus, Judul Bab VI dan ketentuan Pasal 8 diganti menjadi Koordinasi.