DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 1 dan ayat 2 serta ayat 3 diubah, ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan (4) dihapus, Judul Bab VI dan ketentuan Pasal 8 diganti menjadi Koordinasi.

Isi peraturan