1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk Badan Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah bertugas menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio, bersifat Independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan (relay) dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut LPP Lokal Info Radio adalah Radio Siaran Publik Lokal Info Radio Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas LPP Lokal Info Radio Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah perangkat Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
8.Dewan Direksi adalah Dewan Direksi LPP Lokal Info Radio, yaitu unsur Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
9.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran adalah pemancar luasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan kesinambungan. 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
12.Siaran Iklan adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada Lembaga Penyiaran yang bersangkutan.
13.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
14.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersil yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
15.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
16.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
18.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
19.Program adalah program siaran lokal yang disesuaikan dengan program siaran RRI.