1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelayanan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
7.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan- pemenuhan jasmani, rohaniah dan sosial yang 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
8.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lanjut Usia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
9.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintahan daerah dan masyarakat untuk memberdayakan Lanjut Usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
10.Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
11.Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti adalah Pelayanan Sosial yang dilaksanakan melalui Institusi/Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dengan menggunakan sistem pengasramaan.
12.Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti adalah Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dengan berbasiskan keluarga atau masyarakat dan tidak menggunakan sistem pengasramaan.
13.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
14.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
15.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
16.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
17.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
18.Karang Lansia dan/atau Paguyuban Lanjut Usia adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lanjut Usia.
19.Panti Sosial Lanjut Usia adalah tempat pelayanan kesejahteraan bagi Lanjut Usia yang Terlantar/Tidak Potensial.
20.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
21.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
22.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
23.Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
24.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lanjut Usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para Lanjut Usia. 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
25.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitasnya.
26.Pelayanan profesi dikeluarga sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi Lanjut Usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
27.Pelayanan Harian Lanjut Usia adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi Lanjut Usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat secara profesional.
28.Pelayanan Sosial melalui Keluarga adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lanjut Usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
29.Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lanjut Usia yang dilakukan di luar keluarga sendiri atau di luar lembaga, dalam arti Lanjut Usia tinggal bersama keluarga lain karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau dalam kondisi terlantar.
30.Ramah Lanjut Usia adalah sebuah lingkungan yang memenuhi beberapa dimensi, yaitu dimensi kesehatan, dimensi sosial, dimensi infrastruktur, dimensi transportasi, dimensi komunikasi dan informasi, dimensi hukum dan HAM dan gabungan antara dimensi-dimensi tersebut.
31.Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 7 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016