1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 6
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
9.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
10.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 7
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum disepakati dengan DPRD.
20.Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
21.Kerangka Regulasi adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundang-undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
22.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
23.Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 8 pembangunnan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
24.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah dokumen yang berisi hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan tata ruang dan pola ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
26.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
27.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
29.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
30.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
31.Program Kewilayahan merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program PD lainnya, untuk mencapai keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan pada satu atau beberapa wilayah atau kawasan.
32.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa PD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 9 sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
33.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
34.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
35.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
36.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
37.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
38.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
39.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
40.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
41.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
42.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
43.Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 10 pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
44.Forum PD adalah gabungan beberapa PD berdasarkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas terhadap penyelenggaraan rencana kerja PD.
45.Masyarakat adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
46.Perusahaan adalah suatu bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis udaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
47.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, Akademisi, LSM/Ormas, Tokoh Masyarakat, organisasi perempuan, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, Keterwakilan Perempuan dan Kelompok rentan termarjinalkan.