1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi yang selanjutnya disebut Ripparprov adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Provinsi untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
7.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi, dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
14.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
15.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
16.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
17.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
18.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasidan berfungsi sebagaimana semestinya.
19.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisiksuatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
20.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
21.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
22.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
23.Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah destinasi pariwisata yang berskala Provinsi.
24.Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KSPP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah Provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam 1 (satu) atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial 7 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup.
25.Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KPPP adalah kawasan pariwisata dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter produk dan tema pengembangan pariwisata alam, budaya, dan buatan.