1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan 4 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
8.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakandiri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
9.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami isteri, suami isteri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Masyarakat adalah Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi keMasyarakatan.
13.Organisasi Sosial yang selanjutnya disebut Orsos adalahlembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh Masyarakatbaik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berfungsisebagai sarana partisipasi Masyarakat dalam melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial.
14.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkatKPAD adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Forum Anak Daerah adalah wadah bagi Anak untuk berkumpul, menyatakan dan didengar pendapatnya, serta mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
16.Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
17.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, psikis, spiritual maupun sosial.
18.Anak berkebutuhan khusus adalah Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. 5 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
19.Perdagangan Anak adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
20.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yangdapatmerugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembangatau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
21.Eksploitasi Anak adalah tindakan pemanfaatan Anak yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateril.
22.Anak angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut, ke dalam lingkungan Keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
23.Anak asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
24.Pelayanan Sosial Bagi Anak adalah pelayanan fisik, psikis dan sosial yang bertujuan membantu Anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
25.Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar adalah pelayanan sosial bagi Anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi Kebutuhan Anak agar tumbuh kembang secara wajar. 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
26.Sekolah ramah Anak adalah institusi pendidikan yang mengenal dan menghargai hak Anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, Kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperanserta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka.
27.Akta Kelahiran adalah dokumen catatan kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil.