1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan sumber daya kelautan dan perikanan.
5.Perikanan adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
6.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
7.Pengelolaan Pelabuhan Perikanan adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pengembangan serta pelayanan dalam rangka pemanfaatan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelabuhan Perikanan.
8.Kepala Pelabuhan Perikanan adalah pimpinan Pelabuhan Perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di Pelabuhan Perikanan.
9.Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.
10.Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
11.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal perikanan.
12.Kesyahbandaran adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan.
13.Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14.Surat Persetujuan Berlayar yang selanjutnya disingkat SPB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan serta kewajiban lainnya.
15.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
16.Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan adalah sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Pelabuhan Perikanan.