1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol-PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Rapublik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
8.Penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang mengakibatkan sindrom pernafasan akut Corona Virus 2 (SARS-Cov-2).
10.Adaptasi kebiasaan baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019.
11.Tempat-tempat Umum adalah suatu tempat yang terdapat banyak orang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik sementara maupun terus menerus.
12.Fasilitas Umum adalah sarana yang disediakan untuk kepentingan umum.
13.Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
14.Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
15.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
17.Protokol Kesehatan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut dengan Protokol Kesehatan adalah Protokol Kesehatan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tingkat Provinsi.
19.Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota/Kabupaten yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten adalah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten untuk tingkat Kota/Kabupaten.
20.Surat Ketetapan Denda Administratif Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan SKDA-PPK adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan bermotor atas pelanggaran selama pemberlakuan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, yang disetorkan ke kas daerah.