1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPMP, adalah unit pelaksanaan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Provinsi sekolah/madrasah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan tingkat kelayakan.
9.Badan Akreditasi Provinsi sekolah/madrasah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan tingkat kelayakan.
10.Badan Akreditasi sekolah/madrasah tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut BAP-S/M adalah Badan non struktural yang bersifat independen.
11.Dewan Pendidikan adalah Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
12.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
13.Masyarakat adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang merupakan penduduk Kepulauan Bangka Belitung dan mengembangkan diri secara sosial untuk kepentingan daerah Kepulauan Bangka Belitung dan mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.
14.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
15.Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi dan/atau badan hukum yang mendapat izin untuk menyelenggarakan satuan pendidikan formal, non formal maupun informal.
16.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
18.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
20.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
21.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
22.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental (difabel) dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
23.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
24.Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah.
25.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
26.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
27.Peran serta adalah seluruh sumbangan dan aktivitas masyarakat secara material, finansial, pemikiran, tenaga, waktu dan lainnya untuk keperluan kemajuan pendidikan.
28.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
29.Keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu adalah keunggulan dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan kreativitas inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
30.Muatan Lokal adalah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai mata pelajaran tersendiri.
31.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
32.Kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan megenai isi dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar- mengajar.
33.Kelokalan adalah keunikan potensi dan permasalahan masyarakat dan budayanya sebagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendorong percepatan pencapaian tujuan pendidikan.
34.Nilai budaya adalah keseluruhan sistem norma yang berakar dari kebudayaan daerah yang membangun pranata kehidupan masyarakat budaya dalam menciptakan masyarakat yang religius, maju dan harmonis.
35.Kebudayaan daerah adalah seluruh potensi budaya etnik yang hidup berkembang dan didukung oleh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
36.Transformasi budaya adalah upaya penggalian, penerusan dan internalisasi nilai melalui proses rekonstruksi dan reformulasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan masyarakat.
37.Masyarakat pendidikan adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap usaha-usaha peningkatan akses, mutu dan relevansi pendidikan.
38.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
39.Warga sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, murid, petugas kebersihan, penjaga, dan atau siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
40.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
41.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
42.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
43.Pengawasan proses pendidikan dan pembelajaran adalah pengawasan atas proses dalam pendidikan dan pembelajaran di satuan pendidikan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut.
44.Pengawasan Satuan Pendidikan adalah pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut.
45.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
46.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
47.Lingkungan pendidikan adalah keseluruhan sistem penunjang yang menyebabkan terselenggaranya pendidikan dengan baik dan bermutu, baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya. 47a.Bantuan keuangan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang dan/atau barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak. 47b.Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan menengah yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan menengah.
48.Bantuan khusus adalah bantuan keuangan atau beasiswa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
49.Generasi berkarakter adalah generasi yang memiliki karakteristik yang cerdas, sehat, unggul, dan berakhlak mulia.
2.Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut: