1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Daerah di bidang kebudayaan.
5.Dewan Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kebudayaan adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah.
6.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
9.Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
10.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
12.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pelestarian Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
13.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
14.Objek Pelestarian Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pelestarian Kebudayaan.
15.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
16.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pelestarian Kebudayaan.
17.Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya.
18.Restorasi adalah pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula.