1.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
2.Pengendalian Penduduk adalah upaya terencana dan terkoordinasi untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang selaras dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sehingga dapat tercipta kualitas penduduk yang baik dan sehat.
3.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
4.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
5.Penduduk adalah warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan orang asing atau pendatang yang bertempat tinggal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, meninggal, dan pindah tempat tinggal.
7.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
8.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
9.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.