1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Sertifikasi Pengendalian Mutu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
11.Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Latihan Kerja Industri pada Dinas Tenaga Kerja.
13.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan bangka Belitung.
14.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian.
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Sertifikasi Pengendalian Mutu Benih pada Dinas Pertanian.
16.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Proteksi Benih pada Dinas Pertanian.
17.Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Laboratorium kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
19.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
20.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelauatan dan Perikanan.
21.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
22.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan.
23.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
24.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
25.Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
26.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
27.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
28.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
29.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah SAMSAT di Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah.
30.Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
31.Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
33.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
34.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
35.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemeritah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
36.Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian- bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
37.Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi.
38.Pelayanan Hygiene kesehatan perusahaan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut Hyperkes adalah segala kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka menegakkan diagnosis, dan atau pelayanan laboratorium kesehatan lainnya.
39.Sumber daya ikan yang selanjutnya disebut ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya.
40.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
41.Usaha budidaya ikan adalah semua usaha/kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakan ikan dan memanen hasilnya.
42.Pelayanan Kepelabuhan adalah Pelayanan jasa Pelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
43.Tempat Penginapan adalah tempat yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan dan dipergunakan untuk sarana menginap.
44.Tempat Olahraga adalah tempat yang dilengkapi dengan fasilitas olahraga dan dipergunakan untuk sarana olahraga.
45.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
46.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
47.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
48.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
49.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
50.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
51.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
52.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
54.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
55.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
56.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.