1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
9.Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
10.Lingkungan Geologi adalah ruang di bagian atas bumi (litosfer), mencakup proses serta sumber daya geologi yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kegiatan manusia.
11.Proses Geologi adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh sifat bumi yang dinamis berupa pelarutan, pelapukan, erosi, pengendapan, pembatuan, vulkanisme, pengangkatan, pelipatan, pematahan, dan pergerakan tanah.
12.Perlindungan Lingkungan Geologi adalah upaya pengamanan/melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari kerusakan akibat dampak kegiatan manusia maupun pembangunan serta upaya melindungi hasil pembangunan dari unsur ancaman bahaya geologi.
13.Inventarisasi adalah kegiatan penelitian dan survei yang dilakukan untuk mengetahui keanekaragaman, kualitas dan kuantitas potensi lingkungan geologi.
14.Konservasi Lingkungan Geologi adalah pelestarian keseimbangan fungsi-fungsi geologi lingkngan dnegan kebutuhan mahluk hidup disekitarnya.
15.Kawasan Cagar Alam Geologi adalah kawasan cagar alam yang memiliki wujud dan ciri geologi unik, langka dan khas sebagai hasil Proses Geologi masa lalu dan yang sedang berjalan, yang tidak boleh dirusak atau diganggu.
16.Bencana Geologi adalah peristiwa atau fenomena Proses Geologi yang dapat menyebabkan korban jiwa atau luka, kerusakan harta benda, gangguan ekonomi dan sosial atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi secara alami dan/atau dipicu oleh kegiatan manusia seperti bencana gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, penurunan muka tanah, abrasi pantai, instrusi air laut, dan tanah longsor.
17.Kawasan Rawan Bencana Geologi adalah kawasan yang berpotensi untuk mengalami bencana geologi.
18.Mitigasi Bencana Geologi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana Geologi serta pemulihan dan pembangunan kembali suatu kawasan akibat Bencana Geologi.
19.Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage) Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanakeragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diveristy), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian Masyarakat secara bekelanjutan dengan keterlibatan aktif dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian Masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya;
20.Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
21.Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bui yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
22.Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri kas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
23.Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks- kompleks ekologi yang merupakan bagian keanekaragamannya.
24.Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
25.Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diveristy) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan.
26.Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
27.UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
28.Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelilaan suatu Geopark dengan susunan keanggotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertimbangkan aspek optimalisasi pemanfaatan bahan galian dan aspek kelestarian fungsi lingkungan tempat pengambilan bahan galian tersebut.
30.Masyarakat adalah Masyarakat yang berdomisili dan bertempat tinggal di seluruh wilayah Daerah Provinsi, baik laki-laki, perempuan, dan/atau kelompok rentan.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
32.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global.
33.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok Masyararakat/Masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya Masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.