1.Pariwisata adalah pelbagai macam kegiatan Wisata dan didukung pelbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
2.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
3.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
4.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5.Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis Pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas Pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan Kepariwisataan.
6.Destinasi Pariwisata merupakan satu kesatuan destinasi Pariwisata yang terdiri atas sejumlah kawasan Pariwisata, kawasan daya tarik wisata khusus dan kawasan lainnya yang mempunyai daya tarik wisata sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
8.Pelaku Industri Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan Pelaku Industri adalah perseorangan atau badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang Kepariwisataan.
9.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata.
10.Kompetensi adalah seperangkat sepengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
11.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
12.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kelembagaan yang pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah yang anggotanya terdiri dari pihak swasta termasuk pembiayaannya, untuk membantu pengembangan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Ripparprov adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah provinsi untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
14.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
16.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan di bidang Kepariwisataan.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.