1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 7
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung eks officio menduduki jabatan sebagai Kepala Inspektur Tambang di Pemerintah Provinsi;
8.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
10.Inspektur Tambang (IT) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang dan Jabatan Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional keahlian;
11.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 8 pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
12.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
13.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
14.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
15.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutanya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
16.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
17.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
18.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
19.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 9
20.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
21.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
22.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
23.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral ikutannya.
24.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
25.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
26.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
27.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 10
28.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
29.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
31.Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
32.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
33.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
34.Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 11
35.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
36.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
37.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pengusaha pertambangan di bank pemerintah sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
38.Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh pengusaha pertambangan di bank pemerintah sebagai jaminan untuk melakukan pascatambang.
39.Jaminan Kesungguhan adalah dana yang ditempatkan oleh pengusaha pertambangan di bank pemerintah sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
40.Iuran Pertambangan adalah penerimaan pemerintah dan penerimaan daerah bukan pajak dari setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berupa iuran tetap dan iuran produksi.
41.Iuran Eksplorasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang tergali atas kesempatan kegiatan eksplorasi berupa bahan galian.
42.Iuran Produksi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari hasil penambangan bahan galian.
43.Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi atau penambangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
44.Konservasi Bahan Galian adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 12 mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
45.Kepala Teknik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
46.Tumpang Tindih adalah suatu situasi dimana suatu wilayah Pertambangan sebagian atau seluruhnya berada di dalam wilayah/kawasan lainnya.
47.Lokasi tertutup untuk kegiatan pertambangan adalah suatu lokasi yang tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan yang keberadaannya di luar zonasi pertambangan.
48.Keadaan memaksa adalah apabila terdapat suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penyelidikan Umum, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan/ atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian.
49.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian, pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
50.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan agar pengelolaan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pertambangan umum. Himpunan Peraturan Daerah Tahun 2014 13
51.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemanfaatan kegiatan penambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya maupun konservasi bahan galian.