1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan bidang Komunikasi dan Informatika.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputerisasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
9.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
10.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
11.Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut PSE adalah PD yang melaksanakan sistem elektronik di Provinsi.
12.Informasi Elektronik adalah 1 atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
13.Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
14.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
15.Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
16.Aplikasi adalah perangkat lunak yang terdiri dari portal website, aplikasi berbasis web, dan aplikasi berbasis client server yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
17.Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan teknologi informasi yang ketika digunakan menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan Pemerintah Provinsi.
18.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
19.Penyelenggaraan Sistem Elektronik di pemerintahan yang selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan TIK dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
20.Walidata adalah unit dalam Pemerintah Daerah yang melakukan penyebarluasan data tingkat Daerah dan mencakup lintas sektor serta menindaklanjuti permintaan data dari pengguna data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
22.Standar Interoperabilitas adalah pedoman yang mengatur mengenai kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.