1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Pertanahan dan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan sub kebakaran dan Penyelamatan).
6.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
7.Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
8.Dinas Pariwisata, Kebudayaan Dan Kepemudaan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kebudayaan, bidang Kepemudaan dan Olahraga.
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
11.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidangT ransmigrasi;
12.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidangPerdagangan;
14.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatansipil dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
16.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
17.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;