1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4
8.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan/atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan RSUD Banten, RSUD Malingping, BKKM dan Balai Labkes.
11.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
12.Rumah Sakit Umum Daerah Banten yang selanjutnya disebut RSUD Banten adalah sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
13.Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang selanjutnya disebut RSUD Malingping adalah sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
14.Balai Kesehatan Kerja Masyarakat yang selanjutnya di singkat BKKM adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
15.Balai Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Balai Labkes adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
16.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah risiko atau beban biaya penyelenggaraan kegiatan layanan medik dan atau layanan keperawatan dan atau layanan penunjang medik dan atau layanan penunjang keperawatan, dan/atau layanan umum lainnya, yang dibebankan kepada konsumen pengguna jasa layanan dengan memperhitungkan komponen bahan atau alat, jasa sarana, dan jasa layanan. 5
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh gubernur.
24.Pasien tidak mampu adalah pasien yang berasal dari keluarga yang memiliki dana yang terbatas namun sangat membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD Banten, RSUD Malingping, BKKM dan Balai Labkes yang dibuktikan dengan kartu jaminan kesehatan masyarakat atau dengan sebutan lain dan/atau surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 6
27.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.