1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakayat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah Provinsi Banten.
6.Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil adalah upaya yang dilakukan oleh Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha produktif.
7.Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil adalah upaya yang dilakukan oleh Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha yang kondusif, sehingga Koperasi dan Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
8.Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil adalah upaya yang dilakukan Daerah untuk menjaga keberlangsungan Koperasi dan Usaha Kecil.
9.Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil adalah jaminan dan kemudahan yang diberikan pada anggota Koperasi dan pelaku Usaha Kecil agar dapat berusaha dan memperoleh hasil maksimal.
10.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas asas kekeluargaan.
11.Pengelolaan Koperasi dan Usaha Kecil adalah upaya terpadu dan sistematis melalui kegiatan perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan/atau pengembangan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil.
12.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
14.Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum.
15.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
16.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Koperasi dan Usaha Kecil oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga lain dalam rangka mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Kecil.
18.Tanggung renteng adalah sebuah pola Koperasi yang membagi tanggungjawab secara merata dan menerapkan konsep kolektifitas mulai dari merancang program hingga mengatasi masalah yang dihadapi, semua ikut bekerja, dan memantau sehingga semua berhak mendapat akses informasi atas perkembangan usaha dan hasil dari usaha yang dimaksud dengan syarat anggota harus berkelompok untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.