1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah perangkat daerah Provinsi Banten yang dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
8.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
9.Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
11.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut perkada adalah peraturan gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur.
12.Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
13.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan peraturan pelaksanaannya.
14.Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi yang berfungsi untuk memberikan fasilitasi segi administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Gubernur.
13.Satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
14.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
15.Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
16.Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat polisi pamong praja dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparatur serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan gubernur serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
17.Sektor ekologis adalah sektor yang berkaitan dengan kelautan, kehutanan serta energi sumber daya mineral.