1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh gubernur.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan/atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan.
21.Pasien tidak mampu adalah pasien yang berasal dari keluarga yang memiliki dana yang terbatas namun sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan kartu jaminan kesehatan masyarakat atau dengan sebutan lain dan/atau surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan.
22.Balai Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Balai Labkes adalah UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
23.Balai Latihan Kerja Industri yang selanjutnya disingkat BLKI adalah lembaga pelatihan kerja milik pemerintah provinsi.
24.Pendidikan dan Pelatihan teknis adalah Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan struktural, teknis dan fungsional serta uji Kompetensi
25.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
26.Kesehatan hewan yang selanjutnya disingkat Keswan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan;
27.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
28.Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
29.Izin Operasi adalah izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
30.Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
31.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
32.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau meng-awetkannya.
33.Usaha Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
34.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau meng-awetkannya untuk tujuan komersial.
35.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
36.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 60 GT.
37.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 60 GT.
38.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut IUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
39.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
40.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
41.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
42.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
43.Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur.
44.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang memiliki fungsi dan wewenang dalam pemungutan Retribusi Daerah.
45.Pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang berarti atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, badan, peralatan organisme, fenomena fisik, proses atau jasa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
46.Pengujian Mutu Barang adalah pelayanan pengujian contoh uji .
47.Pengujian Mutu adalah pelayanan pengujian teknis yang berarti atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, badan, peralatan organisme, fenomena fisik, proses atau jasa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
48.Kalibrasi Peralatan adalah pelayanan peralatan laboratorium milik pemerintah/BUMN, swasta, pendidikan yang menerima manfaat memenuhi standar uji yang telah terakreditasi oleh lembaga sertifikasi.
49.Kalibrasi adalah membandingkan suatu nilai yang sudah diketahui kebenarannya terhadap alat/instrument ukur untuk mengetahui penyimpangan (koreksi) atau ketidakpastian dari instrument ukur tersebut.
50.Sertifikasi adalah memberikan sertifikat terhadap peralatan laboratorium dan contoh uji yang selesai dikerjakan.
51.Komersial adalah berorientasi pada keuntungan.
52.Non Komersial adalah sesuatu yang tidak berorientasi pada keuntungan atau tidak berfokus pada mencari keuntungan.
53.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologi dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.
54.Kalibrasi Alat Kesehatan adalah memastikan hubungan antara harga-harga yang ditunjukan oleh suatu alat ukur kesehatan dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur.
55.Rumah Kemasan adalah unit yang melayani industri kecil dan menengah dalam bidang desain merk, label, kemasan produk, mulai dari konsultasi desain dan pengemasan.
56.Laboratorium Kalibrasi Alat Kesehatan adalah sarana yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan