3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerab adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom,
3.Gubemur adalah Gubemur Banten.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7.Kebijakan Umum APED yang selanju tnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pernbiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. BABI KETENTUANUMUM Pasall PENYELENGGARAANPESANTREN. FASILITASITENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN:
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Pondok Pesantren atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, danj atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, menyemaikan a.khlak mulia serta memgang teguh ajaran islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah bati, toleranm keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan mualimin.
10.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama islam di Pesantren.
11.Kiai, Syekh, Buya, Nyai atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai figur, teladan, danjatau pengasub Pesantren.
12.Ustad adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama islam yang berperan sebagai pengajar pada pond ok Pesantren atau majIis taklim.
13.Masyarakat adalah setiap orang baik perseorangan maupun korporasi.
14.Dunia usaha adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
15.Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
16.Perangkat yang memadai adalah satuan kelengkapan yang dimiliki oleh Pesantren secara legalitas, terstruktur dan tertata secara sistemik.
17.Sarana dan Prasaran adalah ketersediaan Lokal, Asrama, Perpustakaan, Informasi dan teknologi, Laboratorium, Sarana Ibadah yang dimiliki oleh pesantren.