1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Pangan Pokok adalah Pangan yang di konsumsi oleh masyarakat Banten yaitu beras.
8.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Banten sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
10.Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
11.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sum ber daya lokal.
12.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disebut Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh Daerah.
14.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang di kuasai dan di kelola masyarakat di tingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
15.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan;
16.Konsumsi Pangan adalah banyaknya atau jumlah pangan secara tunggal maupun beragam yang dikonsumsi oleh seseorang atau sekelompok orang di wilayah provinsi Banten dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis, dan sosiologis.
17.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan pangan secara merata, setiap saat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
18.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemeran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
19.Beragam Bergizi Seimbang dan Aman yang selanjutnya disingkat B2SA adalah aneka ragam bahan pangan baik sumber karbohidrat, protein,lemak, vitamin dan mineral yang bila dikonsumsi dalam jumlah seimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan dan tidak tercemar bahan berbahaya yang merugikan kesehatan.
20.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan manusia serta bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyakarat sehingga aman di konsumsi.
21.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
22.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.