I. UMUM Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang" . Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul. Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Provinsi Banten yang memiliki sistem pemerintahan yang khas, yaitu suku baduy yang berada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. SUSUNANKELEMBAGAAN,PENGISIANJABATAN,DAN MASAJABATAN KEPALADESA ADAT TENTANG NOMOR 2 TAHUN2022 PERATURANDAERAH PROVINSI BANTEN ATAS PENJELASAN Pada masyarakat Baduy ini dikenal dua sistem pernerintahan, yaitu sistem nasional dan sistem tradisional (adat). Kedua sistem tersebut digabungkan atau diakulturasikan sedemikian rupa sehinga tidak terjadi pembenturan. Secara Nasional penduduk kanekes dipimpin oleh kepala desa yang disebut sebagi Jaro Pamarentah, yang ada di bawah camat, sedangkan secara adat tunduk pada pemimpin adat kanekes yang tertinggi, yaitu "puun". Dalam pemerintahan Baduy dikenal suatu sistem pemimpin yang meliputi sejumlah pejabat dengan sebutan sendiri-sendiri. Orientasi setiap pemimpin kepada pemimpin tertinggi, yakni para puun. Mereka dianggap satu kesatuan pemimpin tertinggi untuk mengatasi semua aspek kehidupan di dunia dan mempunyai hubungan dengan karuhun. Dalam kesatuan puun tersebut senioritas ditentukan berdasarkan alur kerabat bagi peranan tertentu dalam pelaksanaan adat dan keagamaan Sunda Wiwitan. Secara eksisting Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengundangkan 4 (empat) produk hukum daerah yang mengatur eksistensi masyarakat hukum adat, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mengatursusunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masajabatan kepala desa adat. Mengingat sampai saat ini terdapat 522 satuan masyarakat hukum adat yang menginduk pada beberapa kasepuhan induk yaitu antara lain: Kasepuhan Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Cicarucub, Kasepuhan Cisungsang, Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Karang, Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Bayah, Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Cibedug, Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuhan Cipta Mulya, Kasepuhan Sirnaresmi, Kasepuhan Neglasari Cikatornas, dan Kasepuhan Ciherang. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelernbagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. TAMBAHANLEMBARANDAERAHPROVINSIBANTENNOMOR96 Pasall Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas.