1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
7.Perlindungan adalah segala upaya baik berupa pencegahan maupun penanganan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kegiatan usahanya .
8.Pemberdayaan nelayan adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil untuk memiliki daya saing dan nilai tambah.
9.Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
10.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
11.Masyarakat pesisir adalah masyarakat desa /kelurahan yang tingal disepanjang daerah wilayah pesisir yang dipengaruhi oleh kompleksitas, aktifitas dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut.
12.Kelompok usaha bersama adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk dan telah dibina melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan usaha dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial.
13.Pedagang adalah orang yang menjalankan usaha berjualan, usaha kerajinan, atau usaha pertukangan kecil.
14.Pelaku Usaha Kecil adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
15.Pengelolaan Masyarakat Pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
16.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
17.Pantai adalah ruang yang terbentuk oleh pertemuan antara laut dan daratan yang menimbulkan adanya pasang tinggi dan pasang rendah.
18.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
19.Rencana Pengelolaan Masyarakat Pesisir adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
20.Rencana Strategis Masyarakat Pesisir adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana.
21.Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
22.Kegiatan usaha pesisir adalah kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya alam yang ada di pesisir Provinsi Banten.
23.Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
24.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton.
25.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
26.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
27.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
28.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
29.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
30.Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
31.Koperasi Nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan nelayan.
32.Kelembagaan adalah lembaga ekonomi dalam bentuk koperasi yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan serta lembaga profesi yang berada di lingkungan nelayan.
33.Usaha Perikanan adalah bisnis atau aktivitas perekonomian dengan objek mengenai ikan, dalam suatu sistem yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
34.Gross Tonage atau disingkat GT adalah perhitungan volumesemua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutupyang terletak di atas geladak paling atas.
35.Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara nelayan, dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan.
36.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara strukturatau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.