1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8.Unit Kerja adalah satuan organisasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah yang memiliki tugas di bidang umum dan perlengkapan.
10.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
11.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
12.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
16.Tugas Operasional adalah kegiatan kedinasan kantor yang dilakukan oleh unit/satuan kerja dalam rangka melaksanakan tugas.
17.Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, Kendaraan Dinas jabatan, dan Kendaraan Dinas operaional.
18.Standardisasi Kendaraan Dinas adalah pembakuan Kendaraan Dinas berdasarkan tugas, fungsi dan jabatan serta jenis, spesifikasi dan kualitasnya untuk menunjang kegiatan Perangkat Daerah.
19.Berita Acara adalah naskah dengan isi yang bersifat pengesahan atas sesuatu kejadian, peristiwa, perubahan status dan lain-lain.
20.Servis adalah kegiatan pemeliharaan/perawatan terhadap Kendaraan Dinas untuk menunjang umur teknis agar berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal.
21.Servis Kecil adalah servis berupa penggantian oli mesin, pengecekan/penyetelan mesin, periksa tambah oli perseneling, air accu, oli rem, minyak power steering, pemeriksaaan ban dan pekerjaan lain yang menurut Agen Tunggal Pemegang Merk termasuk dalam katagori servis kecil.
22.Servis Besar adalah servis berupa pemeriksaan roda berserta bagiannya, penggantian spare part, turun mesin, penggantian semua oli dan pekerjaan lain yang menurut Agen Tunggal Pemegang Merk termasuk dalam katagori servis besar.
23.Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.