1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan -- 5 -- berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten selanjutnya disebut RTRW Provinsi Banten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan Kawasan Strategis Daerah, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
10.Kebijakan Penataan Ruang Daerah adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh Daerah guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah Daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
11.Strategi Penataan Ruang Daerah adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah Daerah.
12.Rencana Struktur Ruang Daerah adalah rencana yang mencakup rencana sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya, dan rencana sistem prasarana yang mengintegrasikan wilayah Daerah serta melayani kegiatan skala provinsi, yang akan dituju sampai dengan akhir masa perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
13.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
14.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.Rencana Sistem Prasarana Daerah adalah rencana susunan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk menunjang keterkaitan antarkota atau perkotaan dalam wilayah Daerah dan memberikan layanan kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana lebih dari -- 6 -- satu kabupaten/kota.
16.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
17.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
18.Pusat Kegiatan Wilayah promosi yang selanjutnya disingkat PKWp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW.
19.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
20.Wilayah Kerja Pembangunan yang selanjutnya disingkat WKP adalah suatu strategi perangkaan perwilayahan dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah jangka panjang melalui pengembangan potensi unggulan daerah secara menyeluruh, terarah, dan terpadu, yang memungkinkan terjadinya penyebarluasan pembangunan dan hasil-hasilnya keseluruh pelosok Daerah.
21.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
22.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
23.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
24.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
25.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
26.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
27.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan -- 7 -- tertib tata ruang.
28.Rencana Pola Ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah Daerah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW Provinsi Banten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah Daerah hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
29.Kawasan Lindung Daerah adalah Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, atau Kawasan Lindung dalam wilayah suatu kabupaten/kota yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, atau kawasan- Kawasan Lindung lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
30.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
32.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
33.Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
34.Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
35.Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah -- 8 -- daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik Kawasan Budidaya maupun Kawasan Lindung.
36.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
37.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
38.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
39.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di Daerah.
40.Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur adalah wilayah pembangunan yang meliputi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.
41.Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
42.Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PLTP adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi panas bumi.
43.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
44.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian.
45.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
46.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
47.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area -- 9 -- memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
48.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
49.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
50.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
51.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
52.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
53.Hutan rakyat adalah hutan pada tanah yang diakui sebagai milik rakyat baik bersama maupun perorangan.
54.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
55.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
56.Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
57.Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan -- 10 -- ekosistemnya.
58.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukumadat.
59.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: