Hal-ha! yang terkait dengan pelaksanaan tahap persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 atau Tahun Anggaran 2024 di luar alokasi Dana Cadangan. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 5 Oktober 2022 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd ALMUKTABAR Diundangkan di Serang pada tanggal 5 Oktober 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BANTEN, ttd MOCH. TRANGGONO LEMBARAN DAERAH PROVINS! BANTEN TAHUN 2022 NOMOR 5 NO REG PERATURAN DAERAH PROVINS! BANTEN : (3-102/2022) ngan aslinya Hukum, OTO SH a TK.l 9 199403 1 002 - 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN 2024 I. UMUM Untuk membiayai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan. Pembentukan dana cadangan tersebut dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Gubernur, Bupati, dan Pendapatan dan Belanja Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah membentuk dana cadangan guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sebagai pedoman dalam menentukan besaran terhadap rincian kegiatan pemilihan serantak tahun 2024 yaitu dengan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S 647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 7 tanggal 25 Agustus 2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) pengawasan tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun komponen Provinsi Banten dan pendanaan bersama antara Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 200/Kep.222-Huk/2022, tanggal 6 September 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL