Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Banten.1. Gubernur adalah Gubemur Banten.2. 3. DaerahPemerintahan urusan 4. 5. 6. 7. enetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN GUBERNUR BANTEN MEMUTUSKAN Menetapkan · PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. asal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan l Daerah adalah Provinsi Banten 2.Gubernur adadah Gubermur Banten
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebaga nsur penyelenggara Pemerintahan Daera.h yang memimpin pela.ksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonor
4.Pererintahan Daera.h aala.h pemyelenggaraaan Urusan Pererinta han oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daera.h menurut asas otonori dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomni seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagadmana dimake sud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945
5.Dewan Perwa.kila Rakyat Dae-rah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten
6.Keuangan Daera.h adalah semua ha.k dan kewajiban Daera.h dala rang/a penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinila dengan uang termasuk di dalamnya Segala bentuk kekaya.an yang berhuungan dengan hak dan kewajiban daerah terse but 7Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana.an, penataus.aha.an, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pegawasan keuangan daerah 6
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi Pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan Pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
11.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
12.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
13.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
16.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
17.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
18.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
19.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
20.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APEN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang Undang 9, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APD adalah rencana keuagan tahuman Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DP'RD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah 10.Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi emerintahan yang men)ad hak dan kewajiban setiap igatan dan/atau usunan Pemerintaha untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi terse but yang men)ad kewenangannyva dalam ragka me hindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyrake.at 1] Urusan Pererintaha Wajib adalah Urusan emerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah 2.Urusan Pemerintahan Phihan adalah Urusan emerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potens yang dimihiki Daerah 13.Pelayanan Dasaur adala h pelayanan pu bhik untuk memenu hi kebutuha dasar war'ga negara 14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daera.h
15.Pengeluaran Daerah adala.h uang Yang keluar dari kas daerah.
16.Pendapatan Daera.h adala.h semua hak Daerah yang diakui sebaga penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan 17 Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daera.h yang diakul se bagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggar an berkenaan I8. Pembiayaan Daera.h adala.h semua penerimaan yang perlu dibayar kembahi dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pad.a tahun anggaran yang berkenaan mau pun pad.a tahun-ta.hun angg8a.ran berikutnya 19.Pinjamnan Daera.h adala.h semua transaksi yang mengalibatkan daera.h menerima sejumla.h uang atau menerima manta.at yang bernilai uang dati pihak lain se hingga daera.h dibebani kewajiban untuk membayar kembaht.
20.Utang Daera.h yang selacnjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibavar Pemerintah Daerah dan/at.au kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan tang berdasark.an peraturan perundang undangan, per)anan, atau berdasarkan se bab lannya yang sah
21.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
22.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
23.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
24.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Pembangunan ahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Keija Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Keija Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebelum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
29.Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
30.Penganggaran erpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. 2l Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemenintah Daerah pade Pererintah usat, Pemerita.h Daerah lay, baden layanan urum daerah ilike Peerintah Derh lainnyabadan usaha milk negara, Badan Usaha Milk Daerah, koperasi, dan masyarak.at dengacn hake memperoleh burga dan pengerbalian pokok pinjamaon 22.Dara Cadaongan adaah dana yang disisihkan guna rendarad kegatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dala satu tahun anggaran 2 Investai adalah penguna.an a.set tuntuk me peroleh man fa.at ekonoris seperti bung, deviden, royal.ti, manfaat sosial dan/a ta manfaat lannya se hingga dapat meningkatkan kemampan emerinta.h dalam rangka pelayanan kepada masyaraka.t 24 Beban adalah penurunan manfaat ekonori ata potens aa dala periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau mila keayan berth yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi a.set atu timbulnya kewajiban
25.encana Pembangunan Jangka Menengah Dae rah yang selanjutnya disirgkat RP/MD Adalah dokumen perencanaaen Daerah untuk periode 5 (lima) tahuan
26.Rencana Pen bangunan Tahunan Daera.h yang selanjutnya disebut encan.a Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD Alalah dokumen perencanaasn Dara.h ntuk periode l (satu tahun 27.kebijaka Umum Ang#ran Pendapatan dan Belanja Daerah yang slanjutnya disingkat KUA adalah dokurnen yang meruat ke bijakan bidang pend patan, belanja, dan pem biaya.an serta as0ml yang mendasarinya untuk periode l (satu] tahun
28.Prioritas dan Flafon Angara Sementara yang selarjutnya disingk.at pAsadalah rancangan program prioritas daon patolan bats makiral anggar.n yang diberilan kepada Satan erj Pera.nglet Dara.h untuke setiap program sebaga acan dalam penesunan rencana kerja dan anggaran sat uan kerjya peranglat daerah se belum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daer.ah 29.Pukiraan Maju (forward estimate} adalah perhitungan kebutu han dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanaka.n gun.a memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetuju dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikeutnya
30.Perganggrn Terpeh turfed budgeting) adalah persunan renana keuangan tahunan ang dilakuan secara terintegrasi untuk seluruh enis belanja gun.a melaksanakan kegiatan pemeritahan yang didasarkan pada prinip pencapaian efisiensi aloksi dana
31.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program, dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
32.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan keija perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
33.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
34.Kegiatan abun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
35.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
36.Basil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
37.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
38.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
39.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
31.Rencana Kerja dan Anggaran Satan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belan)a, program, dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daera.h serta rencaa pembiayaan sebaga dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 32 Program adalat.h bentuk instrumen kebijaan yang berisi I (satu) a.au le bih Kegiatan yang dilaksaaan oleh satan kera perangkat daera.h atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tuyuan pembangnan Daera.h.
33.Kegiatan adala.h bagian dari program yang dilaksanakan oleh I (satu) atau le bih unit kerja pada Satuan eria Perangkat Daerah se ba.gal bagian daripenecapaan sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personl (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tekenolog, dana, atau kombinasi dari be berapa ata ke semua jenis sumber daya terse but sebagai masukan finpt) untuk menghasikan keluaran (output) dalarm bentu.k barang dan jasa
34.Kegiatan Tahun Jama.k adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari l [satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontra.k tahun jama.k
35.eluaran (output/ adala.h barang atau jasa yang dihasilk.an oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaan sasaran dan tu)an program dan kebijakan
36.Hasil (outcome) adala.h segala sesuatu yang mencerminkan berfunginya keluaran dari kegatan-kegiatan daaum satu program 37.Sasaran (target/ adalah hasil yang diharapkan dari suatu program ata keluaran yang diharapan dari suatu kegiatau
38.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan ata tela.h dicape schubungan dengan pengguaan anggaran denga kuantitas dan kualitas yang terukur
39.Dokumen Pelaksaaan Ang8aran Sat uan Kerja Peragk.at Daera.h yang selanjutnya disingkat DPA SkKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dun belanja SkPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayan SKPD yang melaksanakan fungal bendahara rum daerah yang digunaka sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran unsur
40.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sab.
41.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
42.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
43.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
44.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat peijanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
45.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
46.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
47.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan keija perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
48.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Banten selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
49.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 40 Sarang Mihike Darah ad.ala.h semua barang yang dibeli atau diperole h atas be ban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atu benasal dari perolehan lainn1ya yang sah 41 Surplus Ang#aran Dara.h adalah elisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
42.Defisit Ang&ran Daera.h adala.h selish keurang antara penda pat.an daera.h dan belanya daera
43.Sisa Lebih erhitungan Angara.n yang selanjutnya disingkat SiLPA adala.h selisih lebih realisasi peneriraan dan pengeluaran an4a.ran se lama satu periode angaran
44.putang Darrah adalah jurlah uang yang wajib dibayar kepad.a Pererintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah sang dapat dinilai dengan uangsebagai akibat perjanjian at.au akibat lainnya berdasark.an peraturan perundang undangan atau albat launnya yang sah 45 Furgsi adala.h perwujudan tugas epemerintahan di bidang tertentu yang dilakanakan dala rangk mencapad tujuan pembangunan nasional 46 Stander Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengena jenis dan mutu Pelaanan Dar yang merupakin Uruan Pererintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap wanga negara scare minimal 47 Badan Laryanan Umuma Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adala.h sistem yang diterapkan oleh satuan erja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pad.a sat an kerja peranglat daera.h dalam membenikan pelayanan kepad.a masyarakat yang mempunyai lekesibilitas dalamn pol pengelolean keuangan sbagai pengecuahian dani ketentuan Pengelolaan Keuagan Dara.h pada umum.ya
48.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat 9PD adalah Perangkat Darah pa.de Pemerintah powinsi Hanten elaku penggunae acnggaran/ penggun.a barang yang melaksacnaka Urusan Pererintaha daerah 49.Stun kKerj Pengelola Keangn Derah yang elanjutnya disingkat SPKD Adalah unsur penunjang Urusan Pemerintaha pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan euangan Daerah ·]