1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah yang berada dalam lingkup Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah Provinsi Banten yang memiliki tugas dibidang komunikasi dan informatika.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi
9.Electronic Government yang selanjutnya disebut e-Gov adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses BBahbaBAH manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
10.Command Center adalah sarana untuk melakukan dan mengambil keputusan, menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
11.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai,makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan TIK secara elektronik dan non elektronik.
12.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-Gov.
13.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
14.Laman Daring adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada didalam World Wide Web di internet.
15.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
16.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi bidang informasi dan komunikasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan, database, sistem informasi termasuk sistem yang berbasis internet dan sumber daya manusia, serta saluran dan alat komunikasi data, yang wujudnya dapat berupa perangkat kabel dan gelombang elektromagnetik yang digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. BBahbaBAH
17.Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat RITIK adalah pedoman perencanaan, pembangunan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian rencana umum TIK di Pemerintah Daerah.
18.Sistem Informasi adalah sistem yang menyajikan informasi elektronik menggunakan TIK.
19.Standar adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.
20.Diseminasi Informasi adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada masyarakat, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
21.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan.